SINJAI, iaimsinjai.ac.id—Sejumlah warga di Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilakukan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKN-P) Angkatan XXVI di Kelurahan Balangnipa. Senin, (08/03/2021) pagi.
Kegiatan yang dibuka sekira pukul 09.00 wita ini menghadirkan tiga narasumber yang memiliki latar belakang berbeda yang mengupas tema kegiatan “Penyuluhan Hukum HAM dan Demokrasi, Pernikahan Dini dan Perceraian” dengan masing-masing sudut pandang berbeda.
Salah satu narasumber, yakni Wakil Ketua Pengadilan Agama Sinjai, H. Jamaluddin, S.Ag., SE., MH., ini menyampaikan jika angka pernikahan dini dan perceraian di Kabupaten Sinjai perlu ditekan dengan memperbanyak edukasi bagi masyarakat, salah satunya dengan menggelar kegiatan penyuluhan ini.
“Terlebih lagi selama masa Pandemi Covid-19 ini data angka perceraian di Indonesia tentu mengalami peningkatan,” katanya.
Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Pascasarjana IAIM Sinjai, Dr. Muh. Zulkarnain Mubhar, M.Th.I. dan salah satu mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam (HPI) yang melakukan KKN-P, Muh. Fitra.
Penyuluhan yang dimoderatori oleh salah satu mahasiswa KKN-P Kelurahan Balangnipa, Nurhalifah Hafid ini juga dihadiri oleh sejumlah Kepala Lingkungan yang ada di Kelurahan Balangnipa, Pemerintah Kelurahan Balangnipa, warga Balangnipa dan mahasiswa KKN-P IAIM Sinjai.
Humas IAIMS