SINJAI, iaimsinjai.ac.id—Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKN-P) Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai angkatan XXVI di Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe menggelar seminar. Kamis, (11/03/2021).
Informasi yang berhasil dihimpun melalui salah satu mahasiswa KKN-P IAIM, Arham jika program yang dilakukannya ini merupakan seminar hukum terkait pembagian harta warisan menurut pasal 832 KUH Perdata.
Kegiatan yang mulai berlangsung sekira pukul 09.30 wita ini dihadiri langsung Plt. Lurah Mannanti, A. Saoraja Arie Lasmana, S.Spt. di aula kantor Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang dihadiri sejumlah warga Kelurahan Mannanti.
“Kegiatan ini tentu bermanfaat bagi warga, karena sebagian masyarakat tentu masih bingung dalam pembagian harta warisan, sehingga ini akan menjadi solusi bagi warga yang memperdebatkan persoalan harta warisan,” ujar Plt. Lurah Mannanti.
Sementara salah satu mahasiswa KKN-P Arham, yang juga merupakan mahasiswa semester akhir Prodi ilmu Hukum Pidana Islam (HPI) IAIM ini menuturkan jika kegiatan ini menghadirkan salah satu dosennya, yakni Sapriadi, S.Sy., MH.I.
“Semoga dengan kegiatan ini bisa mengedukasi masyarakat setempat dan mudah-mudahan warga tidak lagi bingung dalam membagi harta warisannya,” harap Arham.
Humas IAIMS