SINJAI, iaimsinjai.ac.id—Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKN-P) Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai Angkatan XXVI di Desa Biroro Kecamatan Sinjai Timur, menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum. Kamis, (25/03/2021).
Dalam kegiatan ini, menghadirkan dua narasumber dari dosen IAIM Sinjai, yakni Hamka S.Pd., M.H. membahas materi HAM dan Eril, S.Pd., M.H. mengupas materi KDRT dalam Perspektif hukum yang diikuti oleh sejumlah warga Desa Biroro ini.
Dalam penyampaian materi, menjelaskan jika KDRT bisa dihindari, dengan terus menjalin komunikasi yang baik, dengan menjauhi kekerasan yang melanggar norma, dan dikatakannya selalu melakukan keterbukaan satu sama lain di dalam berkeluarga.
“Perlu kami sampaikan, KDRT yang dimaksud bukan hanya ketika suami memukul anak/istri dan begitupun sebaliknya, tetapi KDRT bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan verbal seperti caci maki, kekerasan psikologi, kekerasan emosional, dan kekerasan seksual,” tambah Eril.
Tidak sampai disitu, dalam Penyuluhan Hukum ini, warga yang hadir sebagai peserta juga menerima, faktor penyebab terjadinya KDRT, yakni Faktor pernikahan, yaitu pernikahan Siri, dan pernikahan dini, faktor ekonomi, faktor sosial budaya dan faktor terhadap penggunaan sosial media.
Humas IAIMS