Tugas dan Fungsi

Rektor

Tugas Pokok

  1. Melaksanakan arahan dan kebijakan umum pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
  2. Mengarahkan dan memberikan kebijakan berdasarkan pedoman umum PTM
  3. Mengarahkan seluruh unsur pimpinan yang ada dibawahnya agar melaksanakan tugas masing-masing secara tertib administrasi dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Membina, membimbing dan mengarahkan civitas akademika IAIM Sinjai dalam melaksanakan dan menjalankan Catur Dharma Pendidikan Tinggi Muhammadiyah (PTM)

Fungsi

Rektor Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai berfungsi sebagai penanggungjawab           utama penyelenggaraan Institut yang bertanggungjawab kepada Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Wakil Rektor

Tugas Pokok

      Wakil Rektor I

  1. Menyusun pedoman dan peraturan akademik IAIM Sinjai serta memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaannya setelah ditetapkan oleh Rektor berdasarkan kesepakatan Senat Institut.
  2. Menyusun perencanaan, target dan teknis pelaksanaan penerimaan Mahasiswa disemua fakultas untuk lima tahun yang akan datang
  3. Memimpin dan mengarahkan terlaksananya proses kegiatan akademik di seluruh fakutas sesuai dengan visi, misi, dan tujuan IAIM Sinjai
  4. Memimpin dan mengarahkan terwujudnya proses kegiatan akademik yang berkualitas bagi mahasiswa, tenaga kependidikan, dan citivitas akademika.
  5. Memimpin penyusunan dan pelaksanaan pengembangan kurikulum perguruan tinggi.
  6. Mengkoordinir dan memonitoring serta mengevaluasi perkembangan kurikulum diseluruh fakultas agar tersusun, dan terlaksanan sesuai dengan kebutuhan stakeholder dan sejalan denga visi, misi, dan tujuan IAIM Sinjai
  7. Mengarahkan dan memonitoring serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan akademik di seluruh fakultas
  8. Mengkoordinir dan memonitoring terlaksananya evaluasi kinerja dosen.
  9. Menjalin kerjasama dengan lembaga lain dalam pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  10. Mengkoordinir terwujudnya networking system antara IAIM Sinjai dengan perguruan tinggi lain melalui kerjasama akademik, studi banding dan pertukaran mahasiswa.

     Wakil Rektor II

  1. Menyusun pedoman pengelolaan administrasi, keuangan, dan pengembangan SDM, serta memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaannya setelah ditetapkan oleh Rektor berdasarkan kesepakatan Senat Intitut.
  2. Memimpin, mengkoordinir, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan palayanan administrasi dan keuangan diseluruh fakultas.
  3. Menyusun, memonitoring anggaran pendapatan dan belanja Institut.
  4. Mengkoordinir, memonitoring, dan mengevaluasi realisasi anggaran pendapatan belanja Institut sesuai dengan yang telah ditetapkan.
  5. Bersama WR I dan WR III menyusun rencana, target, dan teknis pendapatan melalui peningkatan jumlah mahasiswa, dan peningkatan pendapatan yang bersumber dari mahasiswa, serta kerjasama dari pihak eksternal untuk lima tahun yang akan datang.
  6. Mengkoordinir dan mengarahkan tersedianya sarana dan prasarana dalam mendukung kelancaran proses organisasi.
  7. Mengkoordinir dan memonitoring pelakasanaan evaluasi kinerja pegawai administrasi Institut
  8. Menciptakan kualitas kehidupan kerja yang mendukung peningkatan performance tenaga edukatif dan non edukatif
  9. Mengarahkan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan administrasi, keuangan, sarana pra sarana dan SDM
  10. Mengkoordinir dan menganalisa berbagai usulan pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan tetap persyarikatan.

     Wakil Rektor III

  1. Menyusun rencana pengembangan kegiatan kemahasiswaan dan pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan untuk jangka waktu lima tahun
  2. Menyusun pedoman kegiatan kemahasiswaan, pengkaderan mahasiswa Muhammadiyah, serta pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
  3. Bersama WR I dan WR II Mengkoordinir, memonitoring, dan mengevaluasi program pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan IAIM Sinjai.
  4. Mengkoordinir, memonitoring dan mengevaluasi program pengembangan kegiatan kemahasiswaan dan pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
  5. Mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan yang mendukung peningkatan kualitas dan kesiapan mahasiswa dalam memasuki dunia kerja.
  6. Mengkoordinir tersedianya informasi lowongan pekerjaan bagi calon lulusan dan alumni IAIM Sinjai.
  7. Mengkoordinir dan memonitoring terwujudnya system informasi kemahasiswaan dan alumni di IAIM Sinjai
  8. Bersama WR I menyusun konsep kerjasama dengan lembaga dan perusahaan pengguna tenaga kerja.
  9. Mengkoordinir pengembangan dan pemberdayaan alumni.

     Fungsi

  1. Wakil Rektor I berfungsi membantu Rektor dalam melaksanakan tugas bidang akademik dan kerjasama
  2. Wakil Rektor II berfungsi membantu Rektor dalam melaksanakan tugas bidang Administrasi, Keuangan dan pengembangan SDM
  3. Wakil Rektor III berfungsi membantu Rektor dalam melaksanakan tugas bidang kemahasiswaan, alumni, dan pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.