SINJAI, iaimsinjai.ac.id—Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKN-P) Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai Angkatan XXVI Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai menggelar Seminar Hukum. Kamis, (25/03/2021).
Kegiatan ini menghadirkan salah satu dosen tetap Prodi Hukum Pidana Islam (HPI) Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) IAIM Sinjai, Dr. A. Nazaruddin, S.Sy., MH.I. dengan mengusung tema “KDRT dalam Perspektif Hukum”.
Saat coba dikonfirmasi, Taufik mahasiswa KKN-P IAIM yang juga penyelenggara kegiatan mengatakan jika tujuan kegiatan ini guna memberikan edukasi hukum pernikahan dan KDRT kepada Masyarakat Desa Tongke-Tongke.
“Dengan kegiatan ini, sekiranya persoalan KDRT bisa dihindari dan tentunya perceraian akibat KDRT bisa diminimalisir untuk tidak terjadi di Desa Tongke-Tongke, ini juga menindak lanjuti penyampaian masyarakat atas maraknya KDRT yang mengakibatkan perceraian di Desa Tongke-Tongke,” jelasnya.
Sementara, Dr. A. Nazaruddin, berharap agar kedepannya dengan Kegiatan ini masyarakat lebih memahami Konteks Hukum Perkawinan sehingga masalah KDRT bisa kemudian diminimalisir, bahkan tidak terjadi lagi.
“Kegiatan mahasiswa KKN-P ini diharapkan menjadi sajian informatif sebagai penyuluhan hukum terhadap masyarakat khususnya masyarakat Desa Tongke-Tongke baik dari hukum Islam maupun hukum positif,” tutupnya.
Humas IAIMS