MAKASSAR, uiad.ac.id – Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai kembali menorehkan prestasi akademik. Salah satu dosennya, Andi Alauddin, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI), resmi menyandang gelar Doktor setelah menjalani Ujian Promosi Doktor pada Senin, 28 Juli 2025 di Program Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.
Dalam sidang terbuka tersebut, Dr. Andi Alauddin berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Efek Jera Sanksi Pidana Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Perspektif Hifz Al-Nasb”. Disertasi ini mengkaji relevansi efek jera dalam penegakan hukum pidana perzinaan dengan pendekatan maqashid syariah, khususnya perlindungan terhadap nasab (hifz al-nasb).
Ujian ini dihadiri oleh sejumlah civitas akademika UIAD Sinjai, termasuk mantan Rektor IAIM/UIAD, Dr. Firdaus, M.Ag., sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap capaian akademik dosen tersebut.
Dengan diraihnya gelar doktor oleh Andi Alauddin, kini UIAD Sinjai mencatatkan sebanyak 35 dosen bergelar doktor, sementara 9 orang lainnya masih dalam proses studi S3. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen UIAD Sinjai dalam memperkuat kualitas sumber daya dosen demi mendukung visi kampus yang Islami, Bermutu, dan Kredibel.
Rektor UIAD Sinjai, Dr. Suriati, M.Sos.I., menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut dan terus mendorong para dosen untuk menempuh jenjang akademik tertinggi sesuai bidang keilmuannya.
“Capaian ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mewujudkan UIAD sebagai kampus unggul, tidak hanya dalam pelayanan pendidikan, tetapi juga dalam pengembangan keilmuan dan kompetensi dosen,” ungkap Rektor.
Dengan bertambahnya jumlah doktor di lingkungan UIAD Sinjai, diharapkan mampu memperkuat posisi UIAD dalam pengembangan keilmuan Islam dan hukum, serta memberi kontribusi yang lebih besar dalam menjawab persoalan umat melalui kajian ilmiah dan riset yang berkualitas.


















