SINJAI, uiad.ac.id—Rektor Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai, Dr. Suriati, S.Ag., M.Sos.I., menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lazismu Sulawesi Selatan bertempat di ruang kerja Rektor UIAD lantai 5 gedung K.H. Ahmad Dahlan. Senin, (1/3/2024).
Kerjasama ini dalam rangka pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan khususnya di lingkup Universitas Islam Ahmad Dahlan.
Seperti diketahui Lazismu didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015.
LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Mentri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016.
Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.
Dengan budaya kerja amanah, professional dan transparan, LAZISMU berusaha mengembangkan diri menjadi Lembaga Zakat terpercaya. Dan seiring waktu, kepercayaan publik semakin menguat. Dengan spirit kreatifitas dan inovasi, LAZISMU senantiasa menproduksi program-program pendayagunaan yang mampu menjawab tantangan perubahan dan problem sosial masyarakat yang berkembang.